Positif Gunakan Narkoba : Kapolres Ngada Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Foto : AKBP Fajar dari google 

Jakarta | marrosnews.com - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman kian mencoreng wajah institusi kepolisian yang belakangan terus disorot publik. Polda Nusa Tenggara Timur, wilayah hukum tempat Fajar mengabdi, menyampaikan permohonan maaf atas kasus Fajar.

Hingga Rabu (12/3/2025) pagi ini, kasus tersebut menjadi perbincangan publik, tak hanya di NTT, tetapi juga sudah menjadi bahasan di level nasional. Beberapa pihak, termasuk anggota DPR, angkat bicara dan meminta kasus itu diproses secara terang benderang. 

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan, secara internal, pihaknya merasa prihatin dengan kasus tersebut. ”Mohon maaf dengan kejadian ini,” katanya.

Sebelumnya eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/2). Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyebut hasil cek urine Fajar dinyatakan positif memakai sabu.

Saat ini, Fajar telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Terbaru, Kapolres Ngada diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah Umur.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang Imelda Manafe.

Imelda menjelaskan yang sedang ditangani DP3A Kota Kupang saat ini satu orang korban berusia 12 Tahun. Tapi berdasarkan asesmen bertambah menjadi tiga orang berusia tiga tahun dan 14 tahun.

Ketiga korban disebut mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku. Aksi kekerasan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada diduga sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024 lalu. (*****)

Sumber : Kompas Kupang dan CNN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat Bersuara: Negara Harus Tegas Menindak Pengacau Keamanan

Pelantikan Pengurus DPK HBB Caman Baru Raya Bekasi Barat

Aparatur Sipil Negara Tidak Paham UU Harus Ditindak Tegas Dan Dipecat