Kecurangan Takaran Minyakita Telah Rugikan Negara dan Masyarakat

Foto : Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo
Foto : Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helmi Assegaf 

Jakarta | marrosmews.com - Bareskrim polri telah melakukan konferensi pers terkait kecurangan yang dilakukan perusahaan minyakita. Melalui Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo dan didampingi Brigjen Helfi Assegaf dari Kasatgas Pangan Polri telah menyampaikan beberapa tindakan yang sudah dilakukan pihak polisi terkait kecurangan ini.

Dalam hal kecurangan ini ada tiga perusahaan yang sudah terdeteksi dalam penyelidikan polisi yaitu pabrik di Depok, Tangerang dan Kudus.

Foto : Sidak pengukuran takaran 

Dalam tindakan kecurangan ini telah melanggar UU Pangan, UU Konsumen dan UU Perdagangan.

Dengan pengajuan pertanyaan dari awak media yang hadir terkait jumlah kerugian yang di alami atas kecurangan ini, pihak Polri masih dalam tahap penghitungan sehingga total kerugian belum bisa diutarakan.

Apakah ada rencana penarikan kemasan minyakita yang sudah beredar di pasaran, juga masih dalam proses, juga dalam kajian kemungkinan pengembalian kerugian yang dialami masyarakat akan tetap dibahas.

Foto : Pabrik pengolahan minyakita 

Demikian juga dengan resiko atau sanksi yang akan dijatuhi kepada perusahaan juga belum ada jawaban yang pasti, semua masih dalam tahap pengembangan. (***)

Sumber Breaking News Kompas TV

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat Bersuara: Negara Harus Tegas Menindak Pengacau Keamanan

Pelantikan Pengurus DPK HBB Caman Baru Raya Bekasi Barat

Aparatur Sipil Negara Tidak Paham UU Harus Ditindak Tegas Dan Dipecat