Administrasi Tidak Sinkron : Disdukcapil Kabupaten Bekasi Rugikan Masyarakat

Foto : Persyaratan pengurusan akta perkawinan di kantor Dukcapil  Kab Bekasi 
Foto : Sapnduk yang Terpasang di kantor kecamatan Setu 

Bekasi | marrosnews.com - Adalah sistem atau aturan admistrasi harusnya sama apalagi persyaratan yang harus disiapkan untuk mengus surat-surat penting data keluarga. Hak kewarganegaraan untuk memiliki indentitas setiap pribadi maupun keluarga, dan negara sudah menyiapkan blangko, menggaji petugas, dan fasilitas lainnya seperti kantor tempat bertugas para pegawai negeri mengurus identitas diri masyarakat.

Entah apa yang terjadi, seorang warga yang mau mengurus akta perkawinan sebut saja Lala, sangat kecewa dengan perbedaan persyaratan yang diterapkan oleh dukcapil kabupaten Bekasi dengan spanduk yang terpasang di kantor kecamatan Setu.

Spanduk yang terpasang di kecamatan Setu tidak melampirkan akte lahir kedua mempelai, tapi setibanya di kantor catatan sipil kabupaten Bekasi, di loket 9 legalisir akte perkawinan, memberikan persyaratan yang berbeda yaitu harus ada akte kelahiran kedua mempelai, keterangan petugas kegunaan untuk sinkronisasi data, jelas seorang wanita staf pelayanan di loket registrasi tersebut.

Foto : Bagian Spanduk yang terpasang di kecamatan Setu 

Segenap masyarakat Indonesia sangatlah setuju dengan pemberlakuan tertib administrasi, karena itu mempermudah bagi warga yang mau mengurus segala bentuk surat-surat terlebih yang berhubungan dengan data diri atau keluarga. Pun begitu harusnya pemerintah yang terlebih dahulu melakukan kedisiplinan terkait persyaratan yang akan dipersiapkan.

Kejadian yang dialaminya Lala ini tepatnya hari Selasa, 18 Maret 2025. Berangkat dari rumahnya kecamatan Setu menuju kantor Pemda kabupaten Bekasi dengan jarak tempuh yang cukup lumayan jauh, dan harus pulang tanpa mendapatkan berkas yang diinginkan karena persyaratan yang kurang lengkap, sehingga masyarakat mengalami kerugian bukan saja materi tapi juga waktu.

Atas kejadian ini masyarakat berharap ada perbaikan dari dinas catatan sipil kabupaten Bekasi, guna memperlancar administrasi pengurusan dokumen dan juga mengurangi kerugian materi dan waktu masyarakat. Semoga dengan kejadian ini tersampaikan juga sebagai informasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Dr. H. Carwinda, M.Si, guna semakin memperbaiki sistem pelayanan dinas dukcapil kedepannya. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat Bersuara: Negara Harus Tegas Menindak Pengacau Keamanan

Pelantikan Pengurus DPK HBB Caman Baru Raya Bekasi Barat

Aparatur Sipil Negara Tidak Paham UU Harus Ditindak Tegas Dan Dipecat