Pj Wali Kota Bekasi Kukuhkan Sejumlah Pejabat Struktural Eselon II,III dan IV

Foto : Penanda tanganan SK 

Kota Bekasi | marrosnews.com - Pj Wali  Kota Bekasi R Gani Muhamad mengukuhkan sejumlah pejabat struktural eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi di Aula H Nonon Sonthanie, Kamis (16/1/2025).

Pengukuhan tersebut dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Bekasi, sehingga sejumlah pejabat eselon II,III,IV dikukuhkan sesuai susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) terbaru.

Pada perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur, diantaranya Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi.

Tahapan-tahapan yang sudah dilewati dengan pengukuhan, diantaranya telah memperoleh pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui surat nomor 22566/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 23 November 2024 dan rekomendasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat nomor 100.2.2.6/0479/OTDA tanggal 14 Januari 2025.

Foto : Pengambilan sumpah jabatan 

Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad dalam sambutannya mengatakan, meski nomenklatur berubah, namun ini menjadi langkah awal atau titik nol bagi yang telah dikukuhkan untuk lebih bersemangat lagi melakukan pengabdian dan mengejar target kinerja yang telah ditetapkan.

“Jalankan amanah ini dengan penuh rasa tanggung jawab, segera menyesuaikan diri. Semua tupoksi pekerjaan baru harus siap selalu berinovasi untuk membawa perubahan yang baik di masing-masing OPD,” tegas Gani Muhamad.

Akhir sambutan, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad memberikan selamat dan apresiasi atas dikukuhkannya para pejabat eselon II,III,IV di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Semoga apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dapat dikerjakan dengan amanah,” tutup Gani. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat Bersuara: Negara Harus Tegas Menindak Pengacau Keamanan

Pelantikan Pengurus DPK HBB Caman Baru Raya Bekasi Barat

Aparatur Sipil Negara Tidak Paham UU Harus Ditindak Tegas Dan Dipecat