Bekasi Kota | marrosnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi Kota, berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan wartawan di depan Gedung Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya pada Jumat 22 November 2024 lalu.
Adapun dua pelaku pengeroyokan yaitu ; Arif Kusnandar Suyuti ditangkap di Apartemen Sprint Lake Sumarecon Kota Bekasi, dan adiknya yang turut mengeroyok yaitu ; Noval Saputra ditangkap di Cafe Give Kota Bekasi, Jawa Barat. Adapun korban yang dikeroyok adalah Charles Persy Gunawan seorang wartawan aktif, dan mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut.
Dalam keterangannya, Kompol Audy Joize Oroh selaku Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan, bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian.
“Kami telah mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam insiden pengeroyokan wartawan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh dan keterangan saksi di lapangan,” ungkap Kompol Audy kepada awak media.
Dan, “Kami pastikan Polres Metro Bekasi Kota akan memproses secara transparan dan adil. Dua pelaku ini terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” tambahnya.
Mendengar kabar tersebut, Ade Muksin SH, Ketua PWI Bekasi Raya mengapresiasi tindakan Kasatreskrim polres metro Bekasi Kota, “Ini bukti keseriusan pihak Satreskrim dan Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, dalam menangani kasus pengeroyokan wartawan, yang dilakukan di depan kantor sekretariat PWI Bekasi Raya,” kata Ade, Kamis (2/1/2025).
Menurut Ade, kinerja Satreskrim dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota patut diapreasiasi, karena pelaku pengeroyokan wartawan yang dipolisikan telah diproses serius dan telah masuk jeruji besi.
“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Satreskrim, Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota yang telah menahan dua pelaku pengeroyokan wartawan dan masuk bui, ini baru pertama kali terjadi di Kota Bekasi,” ungkap Ade.
"Hal ini akan terus kami (PWI) lakukan untuk menjamin kemerdekaan Pers Indonesia, akhir-akhir ini banyak perlakuan intimidasi terhadap kinerja wartawan, bahkan terjadi pembunuhan, tapi seolah-olah tidak ada yang bertanggung jawab, padahal jelas UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sudah diatur tentang kemerdekaan Pers, bahkan sebagai pilar keempat demokrasi" tegas Ade.
"Mari kita rapatkan barisan, jaga kesatuan dan persatuan sesama wartawan, jaga kesolidtan dan rasa kekeluargaan sesama satu profesi, persatuan dan kesolidtan adalah kunci kekuatan kita untuk bersama sama menjaga marwah kewartawanan Indonesia", tutupnya. (Mars)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon