Foto : Michael L.L Lengkong (sekretaris PWI), Maruli Tua Silaban (wartawan korban) Ade Muksin SH (Ketua PWI) dan Aysham (Bidang pendidikan dan olahraga)
Kota Bekasi | marrosnews.com - Wartawan diusir dari sebuah acara Ground Breaking Ceremony pembangunan gedung “Grha Riung” di Bulevard, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/12/2024).
"Menghalangi tugas wartawan merupakan tindakan yang melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh hukum di banyak negara, termasuk Indonesia," tegas Ade Muksin saat konfrensi pers di kantor PWI Bekasi Raya, Kamis (12/12/2024).
Ia juga mengemukakan bahwa wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugasnya dalam meliput, mencari, dan menyebarkan informasi kepada publik.
"Menghalangi tugas wartawan berarti melakukan tindakan yang mencegah, membatasi, atau mengintimidasi wartawan ketika mereka sedang menjalankan tugas jurnalistiknya," ungkapnya.
Ade juga menegaskan, setelah mendengar langsung keterangan Maruli Tua Silaban selaku wartawan yang diusir, peristiwa tersebut jelas dengan sengaja melarang wartawan meliput acara Ground Breaking Seremony Grha Riung, maka timbul praduga, ada apa dengan proyek PT Riung Mitra Lestari (RML) tersebut.
"Padahal jelas, wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelas Ade.
Jelas diatur dalam UU Pers no 40 tahun 1999 Republik Indonesia, Pasal 4 tentang jaminan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, antara lain :
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.
- Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dan Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang penerapan perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Maka siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Konsekuensi hukum menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU Pers, yakni ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp, 500 juta.
"Menghalangi tugas wartawan tidak hanya melanggar hak mereka, tetapi juga menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, maka tindakan ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang melakukannya dan telah mencederai demokrasi," pungkas Ade. (Mars)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon