12 Desember 2024

Foto : Ade Muksin SH 

Kota Bekasi | marrosnews.com - Adanya' perlakuan staf PT Riung Mitra Lestari (RML) atas nama Yoga, yang melarang wartawan meliput kegiatan Ground Breaking Ceremony pembangunan gedung “Grha Riung” di Bulevard, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/12/2024).

Hal ini dialami oleh wartawan dari media satukanindonesia.com yang hadir dalam acara tersebut. Menurut keterangan yang dialami, wartawan tersebut sudah jelas memberitahukan identitas, namun staf PT RML dengan arogannya melarang, bahkan memanggil security untuk mengusir.

Sumber Foto : Wartawan Korban 

Mendengar aduan dari wartawan langsung kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ade Muksin SH, langsung merespon secara tegas.

"Setelah mendengar aduan dari wartawan yang mengalami penolakan, Saya tegaskan akan menindaklanjuti dan melaporkan perlakuan itu, karena jelas ada UU Pers no 40 tahun 1999, bahkan lebih dari itu sering terjadi intimidasi terhadap rekan wartawan, ini sangat memprihatikan bagi saya, dan ini harus saya tindak" tegas Ade.

Selanjutnya Ade menegaskan, "terjadinya intimidasi terhadap rekan wartawan, saya ingin tegaskan, bagaimana kekuatan UU Pers no 40 tahun 1999, ini harus saya lakukan sebagai undang-undang yang sah, dengan berlandaskan hukum konstitusi pasal 28 tahun 1945" paparnya.

Foto : Saat Kegiatan Berlangsung 

Menurut keterangan lebih lanjut, bahwa kegiatan tersebut dilakukan di ruang terbuka, terlebih acara tersebut melibatkan banyak pihak PT RML itu sendiri, PT Hasana Damai Putra (HDP) sebagai pemilik lahan yang menjual tanah kepada PT RML, PT Jaya Konstruksi, perwakilan PT Bank BCA Syariah,  Polsek Taruma Jaya, Pemerintah Kecamatan Taruma Jaya, Perwakilan Pemerintah Kab. Bekasi, dan elemen lainnya yang akan terlibat dalam pembanguan gedung baru tersebut.

Sementara dari PT RML sendiri hadir lengkap pengurusnya, yaitu Sigit Iswanto selaku Komisaris, Afify Jauhari sebagai Presiden Direktur, Totok Setiawan selaku Wakil Presiden Direktur, Yudha Saptata selaku Direktur.

PWI Bekasi Raya melalui Ketua Ade Muksin SH, sangat tegas memberikan pernyataan, dan akan menindaklanjuti ke pelaporan, jika pihak PT RML tidak ada respon untuk meminta maaf. (Mars)
your advertise here

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Postingan Populer