Kota Bekasi | marrosnews.com - Proyek pemerintah Rehabilitasi Sarana Olahraga Sepatu Roda (BKK Jabar), dengan nomor kontrak 602.1/22.59-SPP-02/PPK-BANDUNG/DPKPP, sumber dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak Rp, 5,855,124,000,- (Lima miliar, delapan ratus lima puluh lima juta, seratus dua puluh empat ribu rupiah), jangka waktu pekerjaan selama 135 (seratus tiga puluh lima) hari kalender, sebagai kontraktor pelaksana oleh PT. RAMA KASIH SEMPURNA.
"Papan Nama Pelaksanaan Kegiatan harus dipasang pada lokasi kegiatan yang paling strategis, sehingga mudah terlihat oleh umum, hal ini selalu tertuang dalam surat perjanjian kontrak, karena ini mengenai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa" ungkap Indra Pardede selaku Direktur investigasi P-LSM-PSI.
"Selain papan proyek tidak pada posisi yang tepat, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),juga sangat minim dan nyaris tidak digunakan pekerja dilapangan, padahal sangat jelas dalam kontrak kerja ada anggran untuk perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD), kalau ini tidak digunakan pekerja, lantas anggaran nya dikemanain" lanjut Indra.
"Lembaga kemasyarakatan bersama awak media sebagai kontrol sosial, akan terus berpartisipasi dalam pengawasan proyek pemerintah, agar berjalan dengan baik dan sungguh bermanfaat sesuai fungsinya, hal ini sering diungkapkan oleh pemerintah pusat, bukan saja pekerjaan proyek, aparat negara pun, jika ada menyalah gunakan jabatan, masyarakat bisa melaporkan ke pihak penegak hukum" tegas Indra, yang kerap menyoroti kegiatan kontruksi di Kota Bekasi ini.
"Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, selaku penyelenggara kegiatan, saya harap segera menegur kontraktor yang lalai melaksanakan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), hati-hati, proyek ini sudah kita kawal bersama media, mulai tanggal 1 Oktober 2024 lalu" tegas Indra. (Mars)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon