18 November 2024

Foto : Kantor BRI Unit Setu - Bekasi 

Setu Bekasi | marrosnews.com - Pada tanggal 5 November 2024 lalu, Presiden Prabowo secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Presiden, selama ini para pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

Foto : Selasa (05/11/2024), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres)

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/11/2024).

Namun sangat berbeda dengan jawaban manager Unit BRI Setu - Bekasi, ketika nasabah yang memiliki kredit macet KUR minta penjelasan, menurut Pak Syamsul manager Unit BRI Setu, bahwa pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan, kalau tidak akan jadi bumerang terhadap pemerintah itu sendiri, jelas Syamsul.

Foto : Kantor BRI Unit Setu - Bekasi 

PP nomor 47 tahun 2024 kurang kaji sehingga banyak yang salah paham dan terkecoh akibat kebijakan presiden Prabowo, yang telah menandatangani PP sebelum mengkaji lebih dalam, demikian menurut pandangan Syamsul manager Unit BRI Setu Bekasi.

Demikian juga jawaban Wahyu ketika awak media menghubungi by phone, sebagai kordinator di Desa Ciledug Setu - Bekasi, bahwa PP nomor 47 tahun 2024 itu, tidak berlaku untuk keseluruhan UMKM, hanya di kalangan Perikanan dan Kehutanan, ditanya lebih lanjut lagi, "Itu internal antara pihak Bank dan pemerintah" terang Wahyu. (Mars)
your advertise here

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Postingan Populer