06 November 2024

Foto : Lokasi Proyek 

Kota Bekasi | marrosmews.com - Tindakan Kontraktor pelaksana pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih di jalan Cipendawa, diduga melakukan hal yang melanggar kesepakatan kontrak kerja dengan Dinas penyelenggara, jelas dalam pasal-pasal Rencan Kerja tertuang tentang pemasangan Banner proyek, "Papan Nama Pelaksanaan Kegiatan harus dipasang pada lokasi kegiatan yang paling strategis, sehingga mudah terlihat oleh umum", kalimat ini biasanya selalu tertuang dalam Rencana Kerja.

Tidak tau apa maksud yang tersembunyi dengan tindakan kontraktor pelaksana yang satu ini, CV. ANUGERAH KARYA UTAMA, dan Konsultan pengawas oleh PT. LAMINAR ENGINEERING CONSULTANT, memasang Banner proyek tersembunyi dari lokasi kerja. "Kita mulai dari hari senin lalu bang, (27/102024), sudah satu minggu hingga hari ini" ungkap mandor proyek ketika dikonfirmasi oleh wartawan dan lembaga kemasyarakatan di lokasi kerja.

Selanjutnya pantauan dilapangan, para pekerja tidak dilengkapi alat keselamatan kerja yang melakukan penggalian tanah untuk pemasangan pipa, dengan metode boring rojok. Ini juga bagian yang tidak dipatuhi kontraktor pelaksana. Terlihat beberapa unit pipa terletak di pinggir jalan, sebagian sudah dimasukkan ke dalam lobang boring. Tercantum pada dokumen perencanaan (Gambar dan RAB), pekerjaan sepanjang 1.134 m, dengan menggunakan pipa HDPE, kedalaman 2 m s/d 2,5 m, dan diameter 400 mm.

Investigasi ini dilakukan pada hari Senin, 4 Nopember 2024, "Kuat dugaan hal ini sengaja dilakukan kontraktor pelaksana untuk menutupi informasi proyek, kan aneh,, lokasi pekerjaan di jalan Cipendawa - Jatiasih, tetapi papan proyek dipasang disalah satu gudang dan masuk gang, artinya, tidak berada dilokasi pekerjaan" ungkap Tulus Purba sekjen LSM AMAN.

Selanjutnya, "bila kontraktor tidak memasang papan proyek, merupakan pengabaian terhadap Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa" jelasnya.

Foto : Banner proyek 

Lokasi kerja di Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu, SPMK : 602.1/03.2.01.26.480-SPMK/E-Proc/PPK-Rumkim/DPKPP, dengan nilai kontrak : Rp, 3,722,693,200,- (tiga miliar, tujuh ratus dua puluh dua juta, enam ratus sembilan puluh tiga ribu, dua ratus rupiah), Sumber dana (Dana Khusus) Bantuan Keuangan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024, waktu pelaksanaan selam 90 (sembilan puluh) hari kalender. (Mars)
your advertise here

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Postingan Populer