Kota Bekasi | Marros News - Pelaksanaan pilkada semakin dekat, yaitu tanggal 27 November 2024, pasangan calon terus bergulat dengan waktu untuk mengambil simpatik masyarakat. Berbagai cara terus dilakukan para calon untuk sosialisasi, tidak ketinggalan melalui medsos di era digital ini, terus rame melakukan sosialisasi.
Namun disisi lain ada yang berbeda, dimana melalui Kuasa hukum pasangan nomor urut 1 calon walikota dan wakil walikota Bekasi yaitu Heri Kuswara dan Sholihin, diduga mendapat perlakuan yang dapat merugikan Paslon Heri - Sholihin. Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Heri Koswara – Sholihin, Iqbal Daud menyakini, beberapa akun media sosial penyebaran fitnah klien kami telah diakomodir paslon lain, maka akan kami laporkan akun tersebut ke pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Iqbal Daut dalam jumpa pers di bilangan Kota Bekasi, Selasa (19/11/2024).
Awalnya Iqbal Daud menganggap akun medsos tersebut tidak ada kaitan dengan lawan politik kliennya, yaitu Heri Koswara - Sholihin, namun setelah ditelusuri oleh tim IT-nya, ternyata berkaitan dengan salah satu Paslon.
“Setiap akun fitnah disebar detecnya ke salah satu Paslon lain, adalah (Paslon lawan Politik Heri-Sholihin Kilennya) langsung melihat ternotifikasi. Ada yang Akomodir (Akun Fitnah yang dilaporkan),” kata Iqbal kepada awak media.
“Menyerang kehormatan nama baik dan reputasi Paslon urut nomor 1, melalui editan foto Pak Heri Koswara bergambar kepala hewan, kemudian Pak Sholihin dimodifikasi pakai rok seolah-olah penggemar akun BF (Film Dewasa),” jelas Iqbal Daut.
Iqbal menilai telah menemukan fakta hukum bukan opini semata, dan permasalahan hukum ini tidak dapat dibiarkan. Ia berpikir, terdapat indikasi penggiringan opini untuk mempengaruhi warga Kota Bekasi dalam memilih pemimpin di Pilkada 2024 ini.
“Sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan tim siber Bareskrim Mabes Polri, untuk melaporkan, menangkap pembuat akun-akun fitnah, gibah dan penyebaran nama baik,” tutup Iqbal. (Mars)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon