Kota Bekasi | marrosnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) temukan kerugian negara pada Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, untuk tahun anggaran 2023 lebih kurang Rp 9,9 miliar.
Dalam dokumen temuan BPK RI, kerugian negara dalam hal ini, Keuangan Daerah Kota Bekasi. Diduga telah di rancang dan di rencanakan sejak dari awal, dengan cara mengarahkan pada salah satu merek oleh sebuah perusahaan tertentu, juga dalam pekerjaan pengadaan barang untuk tahun 2023.
Disebutkan, adapun merek dan perusahaan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang tersebut, berupa Merk Pro Smash oleh PT. Cahaya Ilmu Abadi (CIA) sebagai penyedia tunggal, tanpa disertai pembanding sebagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku, dalam melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa.
Timbulnya kerugian keuangan daerah Pemerintah Kota Bekasi, diduga telah melibatkan Kepala Dispora Ahmad Zarkasih yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan daerah dalam pengadaan barang tersebut.
Temuan BPK tersebut dilansir dari https://www.media7.co.id/?p=5385, yang mengabarkan adanya temuan BPK RI pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi kepada Media pada hari Rabu (6/11/2024).
Secara terpisah, Kabid Kepemudaan selaku PPK, Muhammad AR mengaku, hal itu dilakukan atas perintah Kepala Dispora Ahmad Zarkasih.
Selain itu, ungkap BPK, jauh sebelum pengadaan alat olahraga dilaksanakan, Direktur PT CIA dan Kepala Dispora melakukan pertemuan dan membahas kesepakatan. Kepada BPK, AM selaku Direktur PT. CIA dan Kepala Dispora Ahmad Zarkasih membenarkan hal tersebut.
Ada Mark-UP dan Komitmen Fee
BPK ungkap, harga barang atau HPS alat olahraga Dispora senilai ± Rp 9,9 miliar dinyatakan tidak wajar.
BPK katakan PT CIA tidak bisa menunjukkan bukti real transaksi berupa faktur penjualan dan pajak dari distributor / supplier.
Untuk itu, BPK meminta Inspektorat melakukan Audit Investigatif dan menelusuri kebenaran para supplier PT CIA.
Kepada BPK, Inspektorat mengungkap bahwa real cost pengadaan alat olahraga Dispora hanya sebesar ± Rp 3,9 miliar termasuk pajak.
Atas hal itu, BPK meminta PT CIA untuk segera mengembalikan kelebihan uang Rp 4,8 miliar ke Kas Daerah.
Kepada BPK, Direktur PT CIA mengaku ada Komitmen Fee yang diberikan kepada oknum Pejabat Dispora.
Barang Belum Ada, Tapi Dibayar
BPK ungkap, Dispora membayar penuh pengadaan alat olahraga ke PT CIA. Padahal, sampai tanggal 31 Desember barang belum diterima Dispora.
Muhammad AR selaku PPK mengaku bahwa terjadi keterlambatan penerimaan barang lebih ≥ 50 hari.
Atas hal itu, BPK menetapkan denda 5% kepada PT CIA sebesar Rp 496 juta dan harus segera disetorkan ke Kas Daerah.
Kerugian Negara Belum Dikembalikan
Seperti diketahui, BPK menuntut Kepala Dispora, Kabid Kepemudaan, dan Direktur PT CIA untuk segera mengembalikan uang Rp 4,8 miliar dan Rp 496 juta paling lama 17 Juli 2024.
Hasil konfirmasi kepada Kepala Dispora pada Selasa 12/11/2024, uang tersebut sampai saat ini Belum Dikembalikan. (Redaksi).
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon