Kota Bekasi | marrosnews.com - Sah-sah saja jika ada perubahan volume maupun terhadap anggaran yang digunakan, tapi itu semua harus melalui proses contract change order (CCO). Adapun CCO dalam proyek konstruksi adalah, kegiatan merubah lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan biaya pelaksanaan, dan CCO adalah perubahan kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak (PPK dan penyedia) yang mengubah ruang lingkup, spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, dan/atau harga kontrak.
Kalau tidak melalui proses, apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan pekerjaan, kalau tidak kontraktor tersebut dapat diberikan sanksi sesuai UU hukum yang berlaku.
Hal ini terjadi di proyek pembuatan sodetan RW 026, Kelurahan Bojong Rawalumbu. "Setelah saya melihat hasil pekerjaannya hari ini 21/10/24, diduga kuat ada pengurangan volume kerja yaitu 3 (tiga) unit Box Culvert yang tidak terpasang diujung sodetan sebelah kali utama, yang justru dikerjakan menggunakan cor beton" jelas Indra Pardede selaku Direktur investigasi P-LSM-PSI.
"Anggaran proyek ini menggunakan Dana Khusus Pendapatan Bagi Hasil Pajak (PROVINSI), dengan nilai kontrak Rp,192.371.000.00,- pelaksanaan pekerjaan tersebut oleh PT. Manedakarya Anugrah, dengan Nomor Kontrak SPK:621.01/0029.1/SPK/DBMSDA-SDA.2024, atas temuan ini saya berharap, dinas terkait yaitu Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, untuk segera menegur kontraktor nakal ini" tegas Indra. (Mars)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon