03 Oktober 2024

Foto : Lobang cakar ayam tergenang air 

Kota Bekasi | marrosnews.com - Dilihat dari beberapa pekerjaan proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PERKIMTAN) Kota Bekasi, sepertinya mengedepankan perbaikan di sektor pendidikan. Beberapa proyek di lapangan terlihat beberapa pembangunan rehabilitasi dan juga pembangunan unit sekolah baru (USB). Salah satunya SDN Sumur Batu 01 melakukan rehabilitasi total dengan harga pagu Rp.2,878,697,215,00,-.

Pekerjaan dilaksanakan oleh PT. RANCANG MEGAH SEJAHTERA dan nomor kontrak : 602.1/15.69-SPP-02/PKK-BANDUNG/DPKPP, dengan nilai kontrak Rp.2.691.553.000.00,-  untuk jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, dengan sumber dana dari Bantuan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.

Beberapa orang dari golongan masyarakat sebagai sosial kontrol yang tergabung sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan juga wartawan dari beberapa Media melakukan investigasi juga sebagai pengawasan langsung ke lokasi, dimana saat ini tahap pelaksanaan pekerjaan sedang mengerjakan pengecoran tapak pondasi.

Foto : Banner proyek 

Pantauan LSM dan awak Media, sejumlah pekerja tidak menggunakan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) maupun dokumen kontrak. K3 Konstruksi merupakan peraturan atau pedoman yang digunakan untuk mengedepankan kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja kepada para pekerja. Di area kerja konstruksi, tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.

Foto : Indra Pardede 

Salah satunya Indra Pardede selaku Direktur Investigasi dari Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (P-LSM-SPI), memberikan  tanggapan sesuai hasil Investigasi pada hari Rabu, 02 Oktober 2024, "Pelaksanaan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun RAB, saya lihat dengan mata kepala saya sendiri saat pelaksanaan, pengecoran tapak pondasi masih digenangi air saat dilakukan pengecoran, selain itu, diduga banyaknya item yang tidak dilaksanakan seperti halnya, pekerjaan urugan pasir bawah pondasi tebal 10 cm P1, Pekerjaan beton lantai kerja bawah tapak beton K-100, tebal 5 cm P1, lantai kerja bawah tapak beton K-100 tebal 5 cm P2, Pondasi tapak beton P1 K-225, Pondasi tapak beton P2 70/70 K-225, diduga kuat beton yang digunakan untuk Tapak P1 dan P2 menggunakan beton K100” ungkap Indra.

Foto : Para pekerja tanpa APD 

Selanjutnya, "Pekerjaan proyek yang sengaja mengurangi spek maupun menghilangkan spek pekerjaan, terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan bagian kelima menjelaskan tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi Pasal 31, 32, 33, dan 34 adalah; Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa" tegas Indra, yang kerap menyoroti pekerjaan konstruksi di Kota Bekasi.

Foto : Pondasi pakai batu kali bekas 

Hal senada juga disampaikan oleh Tulus Rustam Purba yang juga turut hadir di lokasi, selaku Sekjen LSM AMAN, "hal ini terjadi karena tidak maksimalnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, maupun Konsultan pengawas, sehingga pihak kontraktor seenaknya saja mengerjakan tidak sesuai spek, maka, kami akan meminta Kepala Dinas dan PPK, agar segera turun langsung meninjau pelaksanaan pekerjaan ini, agar semua terlaksana sesuai spek, dimana kualitas bangunan sekolah menyangkut nyawa anak-anak dan para tenaga pendidik sekolah" jelas Tulus Purba.

Foto : Tulus Purba 

"Pekerjaan infrastruktur yang tidak tepat spek atau dibawah spek adalah KORUPSI, tentu pelaku korupsi harus ditindak dan disikat. Jatuhnya dugaan korupsi bila kerjaan tidak sesuai spek, ditambah lagi karena menyangkut uang negara. Paling bahaya lagi, apabila kontraktor pelaksana mengerjakan sesukanya, tidak sesuai dengan aturan dalam kontrak, namun Dinas terkait seakan tutup mata atas pelanggaran tersebut, diduga telah terjadi pemufakatan yang mengakibatkan kerugian negara” tegas Tulus, eks sekjen GRIB Kota Bekasi ini. (Mars)
your advertise here

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Postingan Populer