Kota Bekasi | marrosnews.com - Untuk menunjang fasilitas sarana pendidikan di Kota Bekasi, telah dimulai pekerjaan tahap awal pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 59 Kota Bekasi. Lokasi pembangunan terletak di Kelurahan Bantargebang di Kecamatan Bantargebang, yang dikerjakan oleh PT. PUTRA BUMI PANINGGARAN. Dana anggaran yang digunakan yaitu "Bantuan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024".
Kegiatan : Belanja modal konstruksi dengan nilai kontrak Rp, 9,238,003,000,- (sembilan miliyar dua ratus tiga puluh delapan tiga ribu rupiah), waktu kerja 100 (seratus) hari kalender, dengan nomor kontrak 602.1/22.72-SPP-02/PPK-BANDUNG/DPKPP.
Namun ada yang janggal ketika awak media katakanlah sebagai sosial kontrol, saat hadir meninjau lokasi proyek, begitu terkejut melihat pagar seng bekas yang sudah karatan terpasang, dan juga para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) sama sekali. Hal ini sangat fatal dalam melaksanakan pekerjaan proyek. Keselamatan kerja atau P3K adalah salah satu syarat utama untuk mengikuti tender proyek, dan itu jelas di atur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021, tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, disebutkan bahwa keselamatan konstruksi meliputi: Keselamatan keteknikan konstruksi, Keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, Keselamatan publik, dan Keselamatan lingkungan. Juga tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 89-95, secara khusus mengatur mengenai perlindungan kesehatan keselamatan kerja (K3), termasuk di sektor konstruksi. Regulasi ini mewajibkan pihak yang terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memberikan dasar hukum untuk sanksi jika terjadi pelanggaran
Alat pelindung kerja (APK) merupakan alat perlindungan yang disediakan di sekitar lokasi proyek konstruksi, dengan tujuan mengurangi resiko kecelakaan kerja. Sementara APD adalah alat perlindungan yang melekat pada tubuh pekerja. (Mars)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon