Kota Bekasi | Marrosnews.com - Sangat disayangkan para pelaku pencurian listrik terlebih untuk kepentingan dalam usaha sendiri, dapat diartikan sebagai penipuan untuk memperkaya diri sendiri. Jelas dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) poin Peralatan Utama nomor 6, kontraktor harus menyediakan 1 (satu) unit Generator kapasitas 5 KVA s/d 10 KVA, dan itu salah satu persyaratan untuk mengikuti persyaratan tender, tapi kenapa kontraktor harus mencuri arus,?
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan BAB XV, KETENTUAN PIDANA Pasal 49, ayat (1), Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2), Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenagalistrik tanpa izin operasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3), Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pencurian arus listrik ini langsung ditemukan dilokasi saat melakukan investigasi hari ini, 5/10/2024, oleh masyarakat sebagai kontrol sosial yang tergabung dalam LSM AMAN yakni, Tulus Purba selaku sekretaris jenderal, dan Indra Pardede selaku Direktur investigasi LSM P-LSM-PSI, serta Maruap Sianturi Pimred marrosnews.com.
"Semoga pencurian arus listrik ini segera ditangani pihak terkait dalam hal ini adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kami dari LSM dan Media akan memantau perlakuan yang tidak terpuji ini, sampai dimana pihak terkait menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, kalau tidak ada teguran dalam 3 hari setelah berita ini dinaikkan, kami akan segera melaporkan temuan ini ke PLN untuk dilakukan penindakan, bahkan kami akan mendorong di proses secara hukum" tegas Purba. (Mars)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon