Kota Bekasi | marrosnews.com - Dalam kunjungan awak media ke lingkungan SDN Ciketing Udik 2 kecamatan Bantargebang, yang kebetulan ada proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan nilai kontrak Rp, 1,001,716,000,- (satu miliar satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah), dengan nomor kontrak 602.1/15.83-SPP-02/PPK-BANDUNG/DPKPP, sumber dana dari bantuan DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2024, waktu pengerjaan 105 hari kalender, yang dilaksanakan oleh PT. Mega Kreasi Bersinar.
Terlihat jelas secara terbuka, para pekerja menggunakan arus listrik yang dicolok dari meteran sekolah, sementara arus yang digunakan sekolah jelas bagian dari anggaran biaya operasional sekolah (BOS), maka diduga kuat kepala sekolah menjual balik arus untuk digunakan kontraktor, yang sudah dibayarkan melalui anggaran dana BOS.
Selanjutnya, ketika awak media mencoba konfirmasi terhadap seseorang yang mengaku petugas sekolah, "tadi sudah saya cabut, gak tau dah dicolok lagi" jelasnya , sebut saja Boy. Ditanya soal kepala sekolah, "kan libur Pak, tadi sih datang, barusan sudah pulang" ungkap nya lagi.
Awak media bersama Indra Pardede selaku Direktur investigasi LSM P-LSM-PSI, juga membenarkan hal tersebut adalah sebagai kejahatan kontraktor, namun jelas ini ada kerjasama dengan pihak sekolah, kepala sekolah harus diberikan sanksi terkait pencucian arus dari meteran listrik sekolah. Hal seperti ini sudah sering saya temukan dilapangan, dan selalu saya informasikan ke pihak dinas terkait, akan tetapi, melihat hal seperti ini berulang kali, kuat dugaan saya Dinas terkait juga sudah perlu diperiksa ini" tegas Indra, yang kerap menyurati terkait pelaksanaan proyek di Kota Bekasi.
Hal yang sama juga diutarakan Rusben Siagian Ketua Umum LSM AMAN, "sepertinya ada kontraktor binaan Dinas ini, melihat dari masalah yang sama sering terjadi dalam pelaksanaan proyek di Kota Bekasi ini, atau mungkin Dinas terkait tidak berani menegur kontraktor" tegas Rusben.
LSM dan Wartawan sebagai kontrol sosial, akan terus ikut mengawasi pekerjaan proyek di Kota Bekasi ini. Jelas semua sumber anggaran yang digunakan adalah hasil pajak sebagai pendapatan daerah.
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan mengatur hak warga negara untuk memperoleh informasi publik. UU no 14 Tahun 2008 ini, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik. Juga mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara, mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik, dan memfasilitasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
UU nomor 14 tahun 2008 ini juga mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, oleh karenanya, Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi, Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi, dan pelanggaran terhadap UU ini diancam hukum pidana. (Mars)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon