Kota Cimahi | marrosnews.com - Dinyatakan tutup sejak tahun 2018 lalu, PT Matahari Sentosa Jaya menjual utuh seluruh isi pabrik seperti berbagai mesin dan besi kerangka gedung pabrik. Lokasi terletak di Jalan Joyodikromo Kp. Hujung RT 09/07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dinyatakan tutup dengan surat pernyataan Nomor: 0925/Msj/Lo/XI/2018, yang ditandatangani Direktur Utama PT Matahari Sentosa Jaya Sung Chung Yao, sejak 21/11/2018.
David adalah pengusaha yang memborong semua besi tua pabrik yang tutup di Kota Cimahi. Namun adanya isu yang sampai kepada David, bahwa eks karyawan di PT Matahari Sentosa Jaya (MSJ) melakukan penjualan barang seperti mesin dari dalam pabrik yang sudah dibelinya, dengan alasan untuk membayar gaji yang belum dibayar juga sebagai pesangon.
“Ia pak, saya telah memborong semua besi tua pabrik itu, tapi saya dengar informasi ada eks karyawan pabrik itu mengeluarkan besi tua dari dalam pabrik, padahal saya tidak pernah menyuruh siapapun mengeluarkan barang-barang dari dalam pabrik yang saya beli” jelas David yang dihubungi melalui telefon seluler nya 27/09/2024.
Selanjutnya David berharap, “Jika hal itu benar dilakukan eks karyawan, jelas saya tidak setuju dong, itu perbuatan melanggar hukum dan telah merugikan saya, dan tentu dapat saya laporkan ke penegak hukum" tegas David.
Sangsi terhadap Pencurian sesuai Kitap Undang- Undang Hukum Pidana pada Pasal’ Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu: siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh juta rupiah.
Setelah mendapat informasi terkait masalah pabrik ini, beberapa orang awak media mencoba turun langsung ke lokasi pabrik melakukan investigasi, guna sebagai informasi berimbang dalam pemberitaan.
Menurut seorang Ibu yang bertemu dilokasi memberikan keterangan, telah melihat adanya beberapa orang mengeluarkan barang seperti mesin dari gedung PT Matahari Sentosa Jaya, yang katanya mau dijual, awak media bertanya siapa yang mengeluarkan mesin itu, si Ibu menjawab tidak tahu. Tidak begitu tau siapa penjual dan pembeli mesin-mesin (besi tua) dari gedung pabrik tersebut, hanya saja si Ibu menambahkan bahwa, penjualan mesin itu katanya untuk membayar tunggakan gaji dan pesangon karyawan, terang si Ibu sambil berlalu meninggalkan awak media.
Disisi lain, menurut salah satu eks karyawan PT MSJ dan sekaligus wakil ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Kota Cimahi bernama Oce, yang saat itu berada dilokasi, membantah adanya penjualan besi tua dari gedung pabrik tersebut setelah ditanya awak media, namun ditanya lebih lanjut, Oce tidak bersedia memberikan informasi lagi, dan menyarankan agar berkomunikasi langsung dengan Ketua SPSI cabang Kota Cimahi, yang telah dipercaya eks karyawan untuk menyelesaikan masalah mereka beserta kuasa hukum nya, ungkap Oce. (Mars)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon