Marrosnews.com
Cikarang - Bekasi | Rabu, 12 Juni 2024.
Pengadilan Negeri Cikarang gelar perkara sidang ketiga terkait istri sirih melaporkan suami, dengan delik aduan buku nikah palsu dan penggelapan uang yang diperkirakan senilai 6,5 miliar. Dalam sidang tuntutan tersebut menghadirkan kurang lebih 10 orang saksi termasuk istri sah terdakwa. Dari semua saksi yang hadir, Sirwan yang menjadi sorotan Majelis hakim atas keterangannya yang kesan berbelit-belit, dengan sontak majelis hakim menegur sambil menoleh ke jaksa penuntut umum (JPU) "ini junto 55 ya, datanya ada disinikan?" sembari menepuk buku register perkara dihadapan majelis hakim.
Ketika saksi Sirwan dicecar pertanyaan oleh JPU tentang pembuatan buku nikah, sesaat suasana sidang berubah bagai stand up komedi cara menjawab pertanyaan, namun majelis hakim tidak mau terkecoh dengan sikap Sirwan, tetap fokus mendengarkan arah jawaban Sirwan, dalam keterangannya bahwa terdakwa Setyawan Pryambodo alias Bimo yang meminta dibuatkan buku nikah palsu, dan semua skenario proses pun seakan Sirwan hanya mengikuti arahan Bimo.
Setibanya giliran Bimo diberikan majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi, Bimo menolak semua keterangan saksi, terkhusus keterangan Sirwan, bahwa Sirwan lah yang menawarkan untuk membuat buku nikah palsu dengan mendatangi Bimo ke rumahnya, dan meminta uang sejumlah 10 juta. Dalam proses pembuatan buku nikah palsu, Sirwan melibatkan penghulu cabutan dan pegawai KUA. Melihat teguran dari majelis hakim dengan junto pasal 55, akan terjerat hukum beberapa orang saksi dalam kasus pembuatan buku nikah palsu ini.
Selanjutnya majelis hakim juga menyoroti dari berbagai keterangan korban Krisnawati, yang tidak lama setelah menikah sirih di tahun 2021, sekitar 4 bulanan korban pun mengetahui bahwa buku nikah mereka palsu, namun kok bisa terus berlanjut sampai beberapa tahun, dan bahkan ada keterangan korban menyebutkan bahwa anak terdakwa dari istri lain diasuh oleh si korban. Di keterangan lainnya saat ada proyek di Natuna dibantu oleh terdakwa, si korban yang sudah mengetahui terdakwa punya anak istri, maka si korban memberikan gaji Rp 35 juta per bulan.
Selanjutnya keterangan istri sah terdakwa, bahwa suaminya ditahan mulai tanggal 29 Januari 2024, hingga sidang berlanjut saat ini 11 Juni 2024, dengan delik aduan surat nikah palsu dan penggelapan uang. Sidang yang dimulai sekitar jam 14:00 s/d 23:00 WIB. Dan akan dilanjutkan kembali pada 25 dan 26 Juni mendatang. Dalam sidang selanjutnya yakni di tanggal 26 Juni 2024, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan menghadirkan saksi ahli.
Kesimpulan sidang
Tim penasehat hukum yang tergabung dalam kantor hukum Citra Hukum Keadilan (CHK), tidak ada dasar delik hukum yang ditujukan terhadap klien mereka. Menurut penasehat hukum yang ditegaskan oleh Dedi Saputra Purba SH, "saksi-saksi yang hadir dalam persidangan saat ini ada kesan sudah diarahkan, dan ini adalah kasus asmara tidak ada tindak kriminal, maka kami mohonkan kepada yang mulia majelis hakim, agar menyatakan onslag untuk klien kami" ujar Dedi.
Tim/Red
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon