17 April 2024

Marrosnews.com
Bekasi| Rabu, 17 April 2024
   Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: 
  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. Menegakkan hukum; dan
 3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih dalam untuk memahami pasal diatas, tupoksi seorang polisi adalah mengemban tugas utama untuk bertindak tegas dalam menghadapi kejahatan dan pelanggaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Sebagai aparat penegak hukum, polisi memiliki peranan penting dalam negara berdaulat.

Keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat menjadi sebuah hal penting sebagai negara berdaulat. Jelas kita mengetahui ada 2 konstitusi pengamanan negara kita yaitu TNI dan Polri. Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertugas menjaga keamanan negara bidang pertahanan, sedangkan kepolisian bertugas dalam menegakkan hukum dan keamanan ditengah masyarakat.

Dalam aturannya, Pam Swakarsa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, Polri membuat aturan turunannya, yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Sebelum dilantik menjadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di komisi 3 DPR RI, dan Lystio mengatakan, Polri akan kembali menghidupkan Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021). Ia menyebut Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

Aturan keamanan memiliki UU menjadi landasan pelaksanaan, oleh karenanya ada pertanyaan dari warga, bagaimana pertanggung jawaban atas kutipan uang keamanan di tingkat RT/RW, siapa yang bertanggung jawab, apakah polisi hadir dalam hal kutipan ini, artinya : dibawah kepimpinan polsek-polsek setempat? Polisi boleh memberikan jawaban tentang pertanyaan warga ini, terkhusus di kecamatan Setu, kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pun kalau pihak kepolisian memberdayakan Pam Swakarsa, tentu bukan berarti aturan keamanan dibuat sendiri oleh tim pam swakarsa, tetap ada pembinaan dari Polsek setempat baik itu aturan atau UU yang berlaku, tentang sistem keamanan masyarakat.

Selanjutnya tentang kutipan uang keamanan yang bervariasi di setiap lingkungan RT/RW, yang menurut keterangan dari Kanit Binmas Polsek Setu Iptu Wariyanto bahwa "keamanan masyarakat itu bukan semata-mata tanggung jawab kepolisian, tapi tanggung jawab bersama".

Dengan penjelasan singkat oleh Wariyanto ini, ada pemahaman bahwa keberadaan polisi ditengah warga masih kurang jelas tugasnya sebagai petugas keamanan. Adanya juga penjelasan dari Wariyanto, bahwa tugas polisi itu menindak, yang artinya ada dulu kejadian baru polisi bertindak, atau setidaknya ada dulu laporan dari warga, baru polisi melakukan tugasnya.

Kami dari pihak media masih menunggu keterangan lebih lanjut dan lengkap, untuk dapat dipahami masyarakat tugas-tugas polisi ditengah masyarakat, terlebih tentang kutipan keamanan di tingkat RT/RW.

Tim/Red 

your advertise here

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Postingan Populer