Maruap Sianturi
Marrosnews.com
Jakarta | Minggu, 31 Maret 2024
Bertahun tahun tidak terkuak, siapa yang melindungi tambang timah yang merugikan negara sampai 271 Triliun. Yang jadi pertanyaan, tambang timah ilegal ini ternyata sudah ada sejak tahun 2015, namun baru berhasil diungkap sekarang.
Pun begitu, masyarakat sangat berterima kasih atas upaya Kejaksaan Agung yang sudah membuka kasus kejahatan korupsi ini. Bukan saja korupsi uang, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, "dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, jadi bukan orang per orang saja," ungkapnya dalam program Sapa Indonesia Petang, KompasTV, Jumat (29/3/2024).
Info selanjutnya adalah sudah 16 dijadikan tersangka, dan terdapat 148 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung, "sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita akan bekerja keras untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, siapa saja orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap, kita tidak ada tebang pilih," tegas Ketut.
Maruap Sianturi selaku inisiator Posko Pengaduan Presiden Republik Indonesia (P2RI) mengakui keberanian sang Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Untuk mengungkap kasus sebesar ini tentu bukan hal yang mudah, pasti butuh strategi dan intelijen yang mumpuni. Melalui kasus ini akan menjadi pembelajaran untuk masyarakat, bagaimana sistem pemberlakuan hukum di negara kita, dan akan jadi efek jera untuk para pengusaha nakal.
Dengan demikian, "nanti dalam pelaksanaan persidangan, sebaiknya dilakukan secara terbuka seperti kasus-kasus yang sudah pernah terjadi, yaitu kasus penistaan agama Tjahaya Purnama alias Ahok, dan kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat oleh Ferdy Sambo. Hal seperti ini sangat penting dan sekaligus pembelajaran untuk masyarakat, tentang pelaksanaan hukum yang berlaku di negara Indonesia", pinta Maruap.
Sumber : Kompas TV
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon