Marrosnews.com
JAKARTA ~ Berapa gaji kepala desa (Kades) dan perangkat desa serta tunjangan yang diterima pada tahun 2024 ini? Besarannya berbeda setelah ada perubahan aturan. Perbaikan gaji kepala desa atau kades, sekretaris desa (sekdes) dan perangkat desa lainnya sangat penting.
Pasalnya kades dan perangkat desa memiliki peran vital dalam kemajuan dan pengelolaan desa. Penghasilan mereka tidak mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu meningkat sesuai dengan masa kerja atau golongannya.
Jadi, berapa besaran gaji kades dan perangkat desa tahun 2024?
Besaran gaji kades dan perangkat desa tahun 2024 ini tetap mengacu pada aturan terkait. Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2019 lalu.
PP nomor 11/2019 itu mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana sebelumnya diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.
Selain itu, diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah mengenai besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.
Besaran penghasilan tetap kades dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpatokan pada ketentuan sebagai berikut:
1. Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Tunjangan Kepala Desa
Selain penghasilan tetap, kades dan perangkat desa juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya. Seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa.
Berikut ini adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kades dan perangkat desa tahun 2024:
1. Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kades, Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
2. Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kades, Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
3. Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kades, Rp150.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
4. Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kades, Rp75.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Dengan demikian, total penghasilan kades dan perangkat desa terbaru 2024 adalah sebagai berikut:
1. Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan
2. Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan
3. Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan
Penghasilan kades dan perangkat desa ini masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
Namun, diharapkan dengan adanya aturan baru ini, kades dan perangkat desa dapat lebih termotivasi dan berdedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat desa.
Perlu diingat, besaran tunjangan dan gaji perangkat desa yang disebutkan di atas adalah berdasarkan rata-rata nasional. Setiap daerah dapat menyesuaikan besaran tersebut sesuai dengan kondisi keuangan, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa di daerahnya.
Oleh karena itu, Anda dapat menghubungi dinas terkait di daerah Anda untuk mengetahui besaran tunjangan dan gaji perangkat desa yang berlaku. Namun, gaji perangkat desa tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dengan acuan di atas, dipastikan kades dan sekdes akan mendapat gaji lebih besar dari PNS golongan II/a. Pemerintah sendiri membuat perubahan aturan untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada perangkat desa yang telah berkontribusi dalam pembangunan dan pengelolaan desa.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup perangkat desa. Meskipun gaji perangkat desa di tahun 2024 belum mengalami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun besaran gaji perangkat desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.
Gaji perangkat desa ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan bupati/wali kota masing-masing. Artinya, bisa jadi ada kepala desa yang mendapat gaji lebih besar dari angka yang dirincikan di atas. Tergantung kebijakan kepala daerah masing-masing.
Itulah informasi mengenai besaran gaji kades, sekdes dan perangkat desa lainnya untuk tahun 2024 ini.
Dikutip dari/ radarsukanumi.com
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon