marrosnews.com
Berangkat pagi dari rumah menuju Pengadilan Negeri Tangerang Kota, sesuai jadwal praperadilan yang sudah di tetapkan sebelumnya. Hadir keluarga tersangka GMS yaitu Bapak kandungnya HLS didampingi istri Boru Simanjuntak. Jadwal sidang dilaksanakan pada hari Senin 9 Pebruari 2024 pukul 10:30 WIB. Keluarga tersangka GMS hadir didampingi pengacaranya Kamaruddin Simajuntak, sebelum waktu sidang dimulai mereka sudah hadir terlebih dahulu.
Namun sangat disayangkan sidang tertunda Senin 19/02/2024 ini, dan dijadwalkan kembali pada tanggal 03/03/2024 nanti. Adapun penundaan sidang praperadilan hari ini dikarenakan pihak kepolisian dari Polres Bandara Soekarno-Hatta tidak hadir, sebagai pihak tergugat yang telah mentersangkakan seorang anak berinisial GMS. Oleh karena keputusan tersebut maka pihak keluarga tersangka tidak terima, karena merasa adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus anak mereka. Maka pihak keluarga pun mengajukan permohonan praperadilan ke PN Tangerang Kota, dan inilah proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus perlawanan pihak keluarga atas kinerja Polres Bandara Soekarno-Hatta, yang kurang bijaksana menurut keluarga yang di tersangkakan.
Selanjutnya HLS selaku Bapak korban mengungkapkan perasaannya, bawah seharusnya sebagai bagian dari penegak hukum, kepolisian harus menjadi contoh dalam mentaati proses hukum yang berlaku di negara ini. Tidak tau alasan yang jelas atas ketidak hadiran Polres Bandara Soekarno-Hatta sebagai tergugat. Terus terang saya merasa kecewa, terlebih saya sebagai orang tua tersangka, sangat menggangu mental anak kami yang tidak bisa bekerja karena kasus ini, saya sangat berharap untuk segera ada titik terang terhadap status hukum anak kami, pinta HLS.
Demikian juga sebagai kuasa hukum tersangka Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, kami sangat menyesalkan akan ketidakprofesionalan Polres Bandara Soetta yang tidak hadir dalam persidangan ini. Dan kamipun bertanya ketidakjelasan penangkapan klien kami GMS ini, sampai akhir nya kami melaporkan ke Wasidik Polda Metro Jaya, dan menyatakan klien kami tidak bersalah, sudah di bebaskan, tapi kenapa harus ditangkap lagi dengan segerombolan mendatangi rumahnya di Bekasi. Ini yang jadi pertanyaan bagi kami sekaligus seperti personal baru lagi, ujar Kamarudin Simanjuntak yang sukses memgusut tuntas kasus kematian Yoshua Hutabarat baru-baru ini, di Pengadilan Negri Tangerang Kota, setelah dinyatakan Senin, 19/02/2024, waktu 11:00 WIB sidang ditunda.
Selanjutnya orang tua GMS berharap, keadilan bagi anak kami dan meminta Kapolres Bandara Soetta bijak dalam perkara anak kami GMS. Ada 3 yang ditangkap dalam perkara anak kami yang disangkakan anak kami sebagai bandar narkoba dan 1 orang sudah dibebaskan, 2 termasuk anak kami ditetapkan sebagai tersangka. Anak kami dipaksa untuk mengakui paket tersebut, padahal barang bukti itu diberikan di kantor polisi. Disuruh membuka bungkusan dengan memberikan gunting kepada anak kami GMS, dan disitulah anak kami dijadikan tersangka. Anak kami disetrum karena tidak mau mengaku, padahal anak kami tidak bersalah. Kalaupun anak kami bersalah, mari buktikan dengan profesional oleh pihak jajaran narkoba Polres Bandara Soetta. Kami menuntut keadilan, penangkapan anak kami sangat janggal. Mari pihak Polres Bandara Soetta bekerja dengan adil, bijak dan menjadi pengayom atas masalah anak kami, ujar orang tua GMS sambil menangis kepada beberapa wartawan di Pengadilan Negri Kota Tangerang, usai ditundanya persidangan.
Sangat terlihat jelas kekecewaan HLS atas penundaan sidang praperadilan hari ini, dan berharap di sidang kedua tidak ada lagi halangan, agar anaknya bisa beraktivitas kembali seperti layaknya anak-anak muda untuk meraih masa depannya. Dan HLS berharap juga, melalui kehadiran media ini, informasi dapat tersampaikan ke petinggi Polri, sehingga dapat memberikan respon untuk mempercepat proses praperadilan ini, harap HLS.
(Tim/Red)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon