SMAN 02 Setu Diduga Lakukan Pungutan Liar Yang Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Foto : Mengirimkan Surat Dari Kantor Pos Setu-Bekasi | marrosnews.com - Dirgahayu ke 79 tahun Republik Indonesia pada tahun 2024, jika dibandingkan dengan usia seseorang sudah beranak cucu bahkan mungkin cicit. Sudah terbebas aktivitas dan kebutuhan hidupnya ditanggung oleh anak cucunya. Tapi usia tinggal usia, waktu hanya berlalu begitu saja tanpa ada manfaat kemerdekaan bagi masyarakat. Melihat dari tindakan seorang kepala sekolah menengah atas negeri (SMAN) 02 Setu Bekasi ini, masih tega melakukan program yang memberatkan orang tua murid nya, dengan melakukan pungutan liar. Kenapa tidak, di era otonomi daerah bahwa Pembangunan gedung sekolah dan ruang kelas baru merupakan salah satu rencana operasional tahunan pemerintah daerah di bidang pendidikan. Untuk SMA adalah tingkat provinsi, sedangkan SD dan SMP adalah ditingkat kabupaten/kota. Ditambah lagi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahun diterima dari pemerintah. Dengan adanya temuan laporan orang...